Pengoplos Gas Elpiji Jatiasih Dibekuk Polisi
WARTA KOTA, BEKASI — Penjual gas elpiji oplosan di Gang H Germin, No. 107, RT 01/02, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi ditangkap anggota Polresta Bekasi Kota, Sabtu (16/5/2015) pukul 19.30.
Darwin Tampubolon (32) dibekuk polisi karena terbukti menjual gas 12 kg oplosan dari tabung 3 kg yang disubsidi pemerintah.
Saat ditemui di Mapolresta Bekasi Kota, Darwin mengaku nekat mengoplos gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg karena tergiur dengan keuntungannya. Menurutnya, dalam sehari ia mampu memperoleh keuntungan hingga Rp 3 juta. Bukan hanya mengoplos, pria yang berasal dari daerah Sumatera Utara ini juga mengurangi takaran gas.
Dengan modal Rp 60.000 untuk beli gas 3 kg, Darwin memindahkan gas tersebut ke dalam tabung 12 kg (non subsidi pemerintah) menggunakan selang regulator buatannya. Setelah itu, dia menjualnya ke pelanggan dengan harga Rp 120.000 per tabung. “Harusnya kan isinya 12 kg, tapi saya hanya mengisi 10 kg saja,” ujar Darwin pada Senin (18/5/2015).
Kepala Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kota, Komisaris Ujang Rohanda menjelaskan, pelaku biasa menjual tabung gas tersebut ke wilayah Bekasi dan Jakarta Timur. Menurutnya, pelaku menyuntikan gas tersebut dengan alat suntik buatan sendiri.
Pelaku beraksi bersama seorang rekannya, Antonius Nainggolan yang kini masih diburu polisi.
Ujang mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dengan aksi keduanya selama tiga bulan terakhir. Warga sering melihat truk bermuatan tabung 3 kg keluar-masuk ke dalam gudang toko, namun kenyatannya mereka hanya menjual tabung gas 12 kg.
Berbekal informasi itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan dengan mengerahkan 10 personel ke lokasi. Benar saja, saat disambangi polisi memergoki Darwin tengah mengoplos isi gas 3 kg ke tabung gas 12 kg. “Salah satu pelaku berhasil kabur dan saat ini masih kami buru,” tegas Ujang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa mobil Suzuki Carry merah bernomor polisi B 9636 YS yang memuat 200 tabung gas berukuran 3 kilogram, serta Suzuki Mega Carry Extra hitam bernomor polisi B 9046 KAL memuat 60 tabung berukuran 12 kilogram.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 30 Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
sumber : wartakota
Category: Berita, Kabar Jatiasih, Seputar Jatiasih