Bolehkah Menikah Lagi Setelah Talak Tiga?

| August 26, 2014 | 0 Comments

bolehkah-menikah-lagi-setelah-talak-tigaPada kesempatan kali ini kami akan membagi ilmu tentang rumah tangga, khususnya tentang talak tiga, semoga bermanfaat.

Pertanyaan :
Assalamu’alaikum

Kakak laki-laki saya telah menceraikan istrinya dan perceraian itu sudah terjadi tiga kali. Kami tahu kalau sudah talak tiga mereka tidak bisa kembali lagi menjalin hubungan suami istri, kecuali setelah mantan istrinya  menikah dengan laki-laki lain. Nah, kakak saya sangat menyesal atas kejadian tersebut, apalagi mereka sudah memiliki beberapa orang anak. Kemudian kakak saya menyuruh orang lain untuk menikahi mantan istrinya dan segera menceraikannya dengan syarat tidak boleh berhubungan badan.

Apakah pernikahan seperti itu sah? Mohon penjelasannya.

Wassalamu’alaikum

Jawaban :
Pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan atas suruhan mantan suami dari perempuan tersebut agar ia bisa kembali lagi kepada mantan istrinya yang telah ditalak 3 tersebut dinamakan dengan “Nikah Muhallil”. Mayoritas ulama berpandangan bahwa  nikah muhallil tersebut tidak sah.

Allah swt menjelaskan talak tiga ini dalam QS al-Baqarah : 230, “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.”

Artinya mantan suami pertama tidak boleh menyuruh seorang laki-laki untuk menikahi mantan istrinya supaya ia bisa kembali lagi kepada istrinya tersebut, apalagi dengan persyaratan tidak boleh berhubungan badan. Kalau mantan istrinya menikah dengan suami yang baru – dan  tentu saja telah berhubungan badan – kebetulan ia menceraikannya, maka baru boleh suami pertama menikahi mantan istrinya tersebut setelah selesai masa ‘iddahnya.

Hadits dari Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan ad-Darimi bahwa Rasulullah saw melaknat muhallil (orang yang menikahi wanita kemudian dia ceraikan supaya si wanita bisa kembali kepada suami pertama) dan muhallal lahu (orang yang meminta muhallil melakukan pernikahan tersebut). Dalam riwayat lain Rasulullah SAW bersabda “…Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu” (HR. Ahmad dan Nasa’i).

Dalam kasus yang terjadi pada kakak Nanda, maka jelas ia tidak dibenarkan menyuruh laki-laki lain menikahi mantan istrinya, apalagi menyaratkan untuk tidak berhubungan badan. Bukankah selama ini dia sudah diberi kesempatan untuk rujuk ketika terjadi talak pertama dan kedua? Kenapa kesempatan itu tak digunakan sebaik-baiknya?

Jadi nikah muhallil ini tidak sah, sehingga mantan istri tersebut belum bisa kembali kepada suami pertamanya. Biarkanlah dia menikah dengan laki-laki lain – tanpa suruhan – dan  biarkanlah dia merasakan kehidupan berumah tangganya layaknya suami istri dengan suami kedua tersebut. Namun, apabila suatu saat suami keduanya ini menceraikannya, maka tentu saja setelah melewati masa ‘iddah, ia bisa kembali  kepada mantan suami pertamanya.

Semoga kita bisa menggambil hikmah dari kasus ini, seorang suami hendaknya bisa menahan diri dari menjatuhkan talak pada istrinya. Sebesar apapun prahara yang terjadi dalam rumah tangga, upayakanlah dengan berbagai cara  untuk mencari solusi yang terbaik. Hindari kalimat ‘talak’, kecuali kalau memang tidak ada cara lain dan bila memang talak itu adalah keputusan terbaik untuk semua, termasuk bagi masa depan anak-anak.

Tags:

Category: Tarbiyyah Islamiyyah

About the Author ()

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *