Daddy : PPDB 100% online lebih transparan
Proses PPDB On Line 100% tahun 2013 menyisakan bangku kosong sebanyak 825, dan 1.250 pada 2014. Mengapa demikian?
Hal ini terjadi karena siswa yang di terima via PPDB ON LINE 100% satu tahap ini, tdk melakukan daftar ulang dengan alasan lokasi sekolah jauh dari tempat tinggal sehingga mereka memilih sekolah swasta yang lebih dekat. Sementara itu ada aturan perda yang melarang bangku kosong di isi oleh siapa pun.
Berangkat dari data dam fakta di atas, maka H. Rudi Sabarudin, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, dalam RDP dengan komisi D, DPRD kota Bekasi mengajukan usulan perubahan pelaksanaan PPDB ON LINE 100% menjadi 2 tahap, yaitu:
1. Jalur Umum 90% dengan katagori:
A. 85% calon siswa dari kota Bekasi
B. 5% calon siswa dari luar kota Bekasi, termasuk lulusan kota Bekasi th 2014
2. Jalur Lokal 10% denganketentuan sbb:
A. Di buka 3 hari setelah jalur umum di umumkan.
B. Dengan system zoning pendekatan lingkungan sekolah asal dan tujuan
C. Zoning dilakukan oleh Lurah dan Camat, berkoordinasi dg RT/RW setempat.
D. Khusus jalur lokal system zoning di bantu oleh Dinas kependudukan dan catatan sipil dengn menggunakan NIK (nomor induk kependudukan) yang teregister per 30 maret 2015 siswa sudah berdomisili di kota Bekasi.
E. Selain Dukcapil juga Telkom kota Bekasi pun di minta bantuannya guna akses internet PPDB ON LINE tsb.
F. Baik jalur umum dan lokal semua di beri pasword dan berbasis NEM hasil UN
G. Calon siswa mendaftar cukup buka laptop atau desktop di rumah atau warnet, masukan pasword, pilih sekolah, dan liat hasilnya.
Setelah disdik RDP dg komisi D, dilakukan ekspos di SMAN 1 untuk hal yg sama. Acara di hadiri oleh kecamatan, UPTD, Kepsek, BMPS, Komite penddk dan pimp. komisi D.
Setelah RDP dan hdr di ekspos tsb, komisi D maraton melaksanakan pembahasan internal soal PPDB ON LINE 100% Th 2015 tsb. Kami melakukan wawancara dan sharing dengan beberapa narasumber termasuk bapak Walikota dan Wakil Walikota bks.
Kesimpulan dari proses pembahasan tersebut:
1. Komisi D akan tetap mempertahankan PPDB ON LINE 100% satu tahap
2. Meminta Disdik merevisi peraturan tentang bangku kosong akibat siswa diterima tidak mendaftar ulang dengan memanggil siswa di urutan berikutnya berdasarkan NEM hasil UN atau passing grade utk mengisi bangku kosong tsb tanpa test.
Kenapa komisi D tetap bertahan dengan sedikit revisi redaksional peraturan tsb?
1. Komisi D berpatokan pada perda yang sudah 2 th melaksanakan PPDB ON LINE 100% dengan hasil yang dirasakan cukup adil dan transparan oleh semua pihak. Kepsek tenang, disdik nyaman, Dewan aman. Pro dan kontra sebuah kebijakan itu biasa.
2. Dalam 2 th terakhir banyak kota dan kabupaten yang studi banding ke kota Bekasi terkait pelaksanaan PPDB ON LINE 100% tsb.
3. Kota Bekasi meraih penghargaan dari kementrian. pendidikan RI terkait PPDB ON LINE tsb.
4. Kekhawatiran terjadinya penyimpangan sistem PPDB On Line 2 tahap dari rencana. Kekhawatiran ini lahir setelah mendengar adanya persepsi masyarakat yang menganggap PPDB On Line 2 tahap sebagai metamorfose system Bina Lingkungan tiga tahun lalu yang menyisakan banyak persoalan.
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka Komisi D mengundang Kepala Dinas Pendidikan kota Bekasi untuk menghadiri RDP pada Jumat 15 Mai 2015 jam 09 sd selesai guna menyampaikan hasil pembahasan Komisi D tentang PPDB On Line Tahun Ajar 2015
Daddy Kusrady
Sekertaris komisi D
DPRD KOTA BEKASI
Category: Daddy Kusrady