Hanya PKS dan Gerindra yang Menolak RUU Kesetaraan Gender
Kembali RUU di DPR mengeluarkan pernyataan yang kontrofersial tentang kesetaraan Gender dan hanya 2 partai yang menolak.
Dilansir dari Hidayataullah.com, Rapat Pleno Baleg DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) usul Komisi VIII DPR menjadi RUU Usul Inisiatif Komisi VIII, untuk kemudian diteruskan kepada Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan.
Dalam Pleno Baleg yang dipimpin Ketua Baleg, Ignatius Mulyono, enam fraksi dapat menerima RUU KKG untuk dilanjutkan pembahasannya di Komisi VIII dan diputuskan menjadi RUU Usul Insiatif Komisi VIII serta diteruskan ke Paripurna DPR untuk diambil keputusan. Dua fraksi menolak RUU KKG dan satu fraksi belum bisa menerima hasil harmonisasi RUU KKG.
Keenam fraksi yang menerima, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PPP. Dua fraksi yang menolak yaitu Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra. Sementara satu fraksi yang belum bisa menerima yaitu Fraksi PAN.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU KKG yang juga Wakil Ketua Baleg, Abdul Kadir Karding dalam laporannya kepada Pleno Baleg menyatakan Panja telah melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU tentang KKG dengan melakukan pembahasan secara intensif dan mendalam.
Secara umum, jelas Karding, dalam Rapat Panja telah menemukan kesepahaman konsepsi dengan Pengusul, namun masih terdapat satu catatan dari Fraksi PKS yang mengusulkan perlunya pendalaman terhadap penggunaan konsep Gender dan mengusulkan judul RUU bukan Kesetaraan Gender, tetapi RUU Pengarusutamaan Persamaan Perempuan.
Di akhir laporannya, Karding menyatakan RUU KKG sudah memenuhi persyaratan dapat di ajukan sebagai RUU Usul Inisiatif Komisi VIII DPR dan menyerahkan keputusan RUU KKG kepada Pleno Baleg, apakah RUU KKG hasil harmonisasi Panja dapat diterima. Demikian dilaporkan situs resmi DPR.
kita lihat apakah kembali Undang Undang yang kontrofersial ini membuat masyarakat semakin bingung?