Kasus Akte Palsu, Camat Pondok Gede Ditetapkan Jadi Tersangka.

| November 20, 2018 | 0 Comments
Hasil gambar untuk pepen bekasi
Bekasi – Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengaku, belum mengetahui penetapan  tersangka, atas nama Mardanih selaku Camat Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat dalam kasus dugaan sebagai tersangka pembuatan Akte palsu,
” Iya, Belum terima surat penetapan tersangka atas nama Mardanih,” Jelas Walkot Bekasi, dikantornya Senin (19/11)
Dikatakan Rahmat Effendi, Selama yang bersangkutan masih menjabat dan sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian, secara otomatis akan diberhentikan dari jabatannya.
” Namun,  Sampai saat ini saya belum menerima surat penetapan tersangka atau laporan secara tertulis ke dirinya,” Jelasnya.
Selain Mardanih, Staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Pondok Gede, Abdul Rochim juga turut ditetapkan sebagai tersangka terkait Harta dan Barang (Harbang) oleh Tim Penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan tersebut didasari dari aduan polisi nomor LP/2150/K/XI/2017/SPKT/Resto Bekasi Kota, atas laporan warga bernama Yusuf Riza pada 24 November 2017 lalu.
Sementara itu,  Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Terkait penetapan dugaan tersangka atas nama Mardanih Cs itu memang telah dibenarkan dan sudah kami terima.

” Kepada para tersangka dalam perkara dugaan pembuat ‘Akte Palsu’  yang ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2018 lalu dan hingga saat ini masih dalam pengembangan tim penyidik Harta dan Barang (Harbang) Polrestro Bekasi Kota,” tukasnya.

sumber : jurnalpatroli

Category: Berita, Nasional

About the Author ()

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *